Komplotan Begal Sadis Ditangkap di Depok, Kerap Beraksi di Lokasi Tak Ada CCTV
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:28:00 WIB
"Para pelaku ini juga tak segan melukai para korbannya jika melawan," katanya.
Komplotan begal sadis itu tak berkutik saat diringkus polisi. Keempat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama