Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Sidang AG Pacar Mario Dandy

Selasa, 28 Maret 2023 - 14:41:00 WIB
Ketua PN Jaksel Batal Jadi Hakim Tunggal Sidang AG Pacar Mario Dandy
Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai hakim tunggal sidang AG pacar Mario Dandy. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli batal sebagai hakim yang mengadili kasus penganiayaan David Ozora yang menyerat AG kekasih Mario Dandy Satriyo. Hakim Sri Wahyuni ditunjuk sebagai penggantinya.

"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang Pergantian Hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu diganti hakim Sri Wahyuni Batubara," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).

Ia juga menerangkan, alasan penggantian tersebut dilakukan karena Ketua Pengadilan Jakarta Selatan tengah sibuk.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AG. Pengadilan mulanya telah menunjuk Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu jadi hakim tunggal untuk persidangan AG.

"Memang betul, hari ini, Jumat, tanggal 24 Maret 2023, telah dilimpahkan perkara pidana anak, dengan inisial terdakwa AG oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Jumat (24/3/2023).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut