Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026
Meski begitu, aturan wajib tutup itu dikecualikan bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Selain itu, jam operasional usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi juga diatur secara spesifik. Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek diperbolehkan buka pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.