Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Kelab malam hingga diskotek diwajibkan tutup pada H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Dia mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andika dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 1447 H.
Menag: Sidang Isbat Mekanisme Resmi Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan
Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, hingga bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Meski begitu, aturan wajib tutup itu dikecualikan bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun syaratnya tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Lembaga Falakiyah Ponpes Al Falah Ploso: Awal Ramadan 2026 Kamis 19 Februari