Keji! Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya dengan Dibekap Bergantian Selama 15 Menit
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
Menurutnya, Panca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi mengantongi bukti seperti handphone hingga laptop yang berisi rekaman video.
Polres Jakarta Selatan Naikkan Status Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa ke Penyidikan
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," katanya.
Editor: Rizky Agustian