Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erin Kena Mental gegara Kasus Hukum Melawan Eks ART: Psikis Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice

Minggu, 22 Januari 2023 - 00:37:00 WIB
 Kejaksaan Hentikan Kasus Pencurian dan Penganiayaan di Jakbar lewat Restorative Justice
Tiga tersangka kasus kejahatan pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat, terbebas dari hukuman penjara lewat Restorative Justice. (Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, seorang pemuda bernama Idrus nekat mencuri motor milik warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tersangka nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. 

"Kemudian ketiga kasus penganiayaan, korban hanya menuntut biaya pengobatan saja. Pada prinsipnya mereka sudah saling memaafkan," kata Sunarto. 

Lebih lanjut, Sunarto memastikan, dalam penanganan perkara RJ ini  juga dihadiri tokoh masyarakat. Hal tersebut dilakukan agar semua pihak dapat menyaksikan langsung. 

"Dalam RJ yang dilakukan kita buat kesepakatan dan perjanjian agar tersangka juga tak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut