Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
"Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin. Dua tersangka berinisial FEK dan GW.
Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan FEK merupakan koordinator lapangan (korlap) dari kelompok pengunjuk rasa yang menolak diskusi. Sementara GW merupakan pelaku pengerusakan spanduk dan obyek di dalam gedung sekaligus melakukan penganiayaan.
"Pertama FEK ini sebagai korlap, koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengursakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan terhadap petugas keamanan satpam termasuk anggota polri juga ada yang menjadi korban," kata Djati, Minggu (29/9).
Editor: Faieq Hidayat