Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan
Kontrak tersebut melibatkan Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.
Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-Katalog diduga tidak membuat atau menetapkan HPS.
"Melainkan hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU," katanya.
Sehingga, lanjutnya, petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP.
"Sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," ujarnya.