Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Polda Metro Kantongi 4 Alat Bukti Usut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu tidak diterima hakim.
Atas hal itu Firli mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Polisi soal Bantahan Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL: Ada 4 Bukti
Namun, gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Editor: Rizky Agustian