Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
2 PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Majikan di Benhil Diduga karena Tak Betah
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam. PRT berinisial D tewas dalam insiden tersebut, sementara satu lainnya, R terluka. Berdasarkan penyelidikan, korban nekat loncat lantaran tak betah bekerja.
"Untuk informasi sementara, orang itu katanya nggak betah. Terus dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari lantai 4. Satu meninggal, satu patah tangan, gitu aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Polisi juga mendalami keterangan PRT. Korban selamat mengaku majikannya sadis hingga membuat mereka tak betah bekerja.
"Mereka itu nggak betah karena majikannya sadis gitu atau sadis katanya. Sadis itu nggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Nggak ngomong suka disiksa, tapi galak," kata Roby.
Editor: Aditya Pratama