Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Terancam Dipecat Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Kanit ReskrimPolsek Penjaringan, AKP M. Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penindakan kasus judi online.
"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila sudah ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
"Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari Senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam," tutur Zulpan.
Nantinya, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat. AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung selama 30 hari.