Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021).
Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.