Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:31:00 WIB
Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Ilustrasi pengendara (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Bapenda menjelaskan, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.

Menurut Bapenda, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan tetapi terkendala beban denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut