Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:31:00 WIB
Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan
Ilustrasi pengendara (dok. Pemprov Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberikan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta yang diperingati pada 22 Juni.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Dalam keterangan yang diunggah Bapenda DKI Jakarta, disebutkan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Minggu (31/5/2026).

Bapenda menjelaskan, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.

Menurut Bapenda, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan tetapi terkendala beban denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut