Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Kerugian Rp400 Juta
Rabu, 11 Januari 2023 - 18:37:00 WIB
"Hari ini mediasi lagi di Polres Jakarta Timur," tuturnya.
Diketahui, Shafinaz telah melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang tertanggal sejak 28 April 2022 lalu.
Pelaku SA terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat