Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Dia menuturkan, penggerebekan toko kosmetik menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga karena resah banyak yang menjadi korban dari obat-obatan tersebut.
"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," tuturnya.
8 Artis Ini Bikin Heboh di 2020 karena Tersandung Kasus Narkoba, Ada Reza Artamevia dan Dwi Sasono
Menurutnya, kecurigaan warga ternyata benar. Saat digerebek toko tersebut tidak menjual perlengkapan kosmetik, namun obat keras daftar G.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi