Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Richard Lee Tersangka, Doktif Bersumpah Tidak Suap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek

Jumat, 05 Februari 2021 - 16:18:00 WIB
Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek
Ilustrasi, narkoba. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, penggerebekan toko kosmetik menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga karena resah banyak yang menjadi korban dari obat-obatan tersebut. 

"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," tuturnya. 

Menurutnya, kecurigaan warga ternyata benar. Saat digerebek toko tersebut tidak menjual perlengkapan kosmetik, namun obat keras daftar G. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut