Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Jelang HUT RI, Pemkot Depok Larang Lomba Timbulkan Kerumunan

Sabtu, 31 Juli 2021 - 20:12:00 WIB
Jelang HUT RI, Pemkot Depok Larang Lomba Timbulkan Kerumunan
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kerumunan saat perayaan HUT RI(Foto: iNews/Iyung)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Sedangkan, penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut