Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Berat Menanti PNS Pemprov DKI jika Terbukti Pungli

Senin, 13 November 2017 - 20:08:00 WIB
Hukuman Berat Menanti PNS Pemprov DKI jika Terbukti Pungli
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara 16 Oktober 2017.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan seluruh jajarannya di balaikota Senin (13/11/2017). Anies meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI tidak telibat perkara pungutan liar (Pungli) maupun tindak pidana korupsi.

“Kita garis bawahi semua peraturan kedisiplinan harus tegak. Hal-hal dasar tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada segala macam gratifikasi,” papar Anies.

Menurut dia, zona integritas bebas korupsi sudah dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga Anies meminta sebagai aparatur negara harus melaksanakan apa yang sudah menjadi aturan.

Anies menegaskan, apabila ada penyimpangan atau pelanggaran di lingkungan pemprov. Dia akan menerapkan sanksi teguran hingga sanksi berat berupa pemecatan. Sanksi tersebut tidak hanya diberikan bagi pelaku, namun juga atasan satu tingkat dari pelanggar sampai atasan tertinggi.

“Hal ini supaya pengawasan kedisiplinan bukan hanya dilaksanakan oleh gubernur, wakil gubernur, atau sekretaris daerah,” terang Anies.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut