JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026. Hal ini bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Peniadaan ganjil genap tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya yang dilihat pada, Senin (16/2/2026).
CIA Tinjau Ulang Uji Coba Alat Sindrom Havana yang Mematikan di Norwegia
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 16-17 Februari 2026,” tulis keterangan TMC Polda Metro.
TMC Polda Metro menerangkan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.
BMKG Ramal Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah RI saat Imlek 17 Februari