Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:28:00 WIB
Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!
Ilustrasi penganiayaan (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi mengungkapkan motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Atas perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor melakukan penahanan awal selama 20 hari dan tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut