Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Usai Libur Tahun Baru, 6.055 PNS Pemprov DKI Tak Hadir

Selasa, 02 Januari 2018 - 11:40:00 WIB
Hari Pertama Usai Libur Tahun Baru, 6.055 PNS Pemprov DKI Tak Hadir
Kepala Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Sulityowati (Foto:iNEws.id/Sofyan Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

Sulityowati mengatakan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, telat maupun pulang cepat akan diakumulasikan dalam rekap kedisiplinan absensi di BKD. Selanjutnya, BKD akan menirimkan Surat Keputusan (SK).

“Kalau sudah lima hari akan ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bula. Kemudian jika sudah sampai 46 hari dalam setahun, baik tidak masuk kerja maupun terlambat dan pulang cepat, itu bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya sudah memperingatkan PNS Pemprov DKI untuk masuk seperti biasa pada hari ini. Bagi PNS yang tetap nekat akan ada sanksi.

“Itu tegas, mereka harus ada di sini dan tanggal dua saya akan datang, saya cek ke tempat mereka,” kata Sandi.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut