Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Kawal Ketat

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:14:00 WIB
Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Kawal Ketat
Penjagaan Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim (Foto: Raka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal memutuskan vonis untuk Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Pantauan MNC, polisi telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mobil Barracuda dan mobil pengeras suara juga telah disiapkan untuk mengantisipasi adanya aksi yang akan dilakukan oleh simpatisan Habib Rizieq pada hari ini.

Personel kepolisian baik pria maupun perempuan juga disiagakan di depan pintu masuk PN Jaktim. Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di PN Jaktim, pihak kepolisian dan pengadilan mempersilakan dengan masuk bergantian.

Di sekitar PN Jaktim, polisi telah memasangkan pagar dari kawat berduri untuk mengantisipasi kerusuhan.

Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.

Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dengan begitu, Rizieq bakal terancam hukuman penjara hingga 2 tahun.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50.000.000.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut