Ganjil Genap Berlaku Lagi, Ombudsman Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi karena bisa memunculkan klaster transportasi publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya cluster transmisi Covid-19 ke transportasi publik," kata Teguh, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Dia menilai kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 mengingat transportasi berbasis rel tersebut memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.
"Jujur saja, saat ini hanya commuter line yang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan," katanya.
Menurut Teguh, persoalan kemacetan di DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19 haruslah diselesaikan dari akar permasalahannya.