Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol
Advertisement . Scroll to see content

Forkompimda Kota Bogor Kosongkan Lokasi Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal

Kamis, 28 Juli 2022 - 01:54:00 WIB
Forkompimda Kota Bogor Kosongkan Lokasi Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal
Ratusan aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP melakukan proses evakuasi dan pengosongan lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. (Foto : MPI/Putra Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Ditegaskannya, penghentian aktivitas sementara ini tidak terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan pihak yayasan. Tetapi, lebih kepada untuk mencegah konflik sosial dengan masyarakat agar tidak meluas.

"Ini tidak terkait dengan itu (PTUN). Kami berikhtiar untuk mengantisipasi terjadinya benturan fisik. Menurut analisa lapangan, potensi itu sangat besar terjadi ada pergerakan massa. Tidak hanya dari Kota Bogor tapi dari luar Kota Bogor sehingga harus kami lakukan langkah penyelamatan ini. Jadi konteksnya adalah penanganan konflik sosial tidak terkait keputusan pengadilan," ujar Bima.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susaty Purnomo Conro mengatakan bahwa langkah ini sudah dikonsultasikan oleh semua pihak. Diharapkan, konflik sosial tidak meluas dan ada kesepakatan atau musyarawah ke depannya.

"Tadi pagi kami sudah melakukan konsultasi dan mulai hari ini pembangunan masjid menjadi ranah tim terpadu penanganan konflik sosial. Bukan artinya menghentikan, tapi untuk rekonsiliasi dengan semua pihak terkait. Polresta ke depan akan melakukan pengamanan tidak lagi dijaga kelompok-kelompok tapi tim terpadu," ucap Susatyo.

Untuk diketahui, penanganan konflik sosial ini dalam rangka melaksanakan penetapan eksekusi putusan PTUN Bandung Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG tertanggal 22 April 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang masih terkendala di lapangan karena ada penolakan masyarakat. Maka, Pemkot Bogor berkewajiban memfasilitasi para pihak untuk bermusyawarah dan membuat kesepakatan bersama demi terciptanya ketertiban dan keamanan.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut