Fakta-Fakta Penggerebekan Karaoke Venesia BSD, Jasa Seks Pakai Voucher
2. Langgar Aturan PSBB.
Karaoke Venesia melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan ini, tempat hiburan malam termasuk karaoke dilarang buka selama PSBB.
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyelidikan polisi tidak sekadar pelanggaran protokol Covid-19. Polisi mengendus adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual alias jasa esek-esek.
4. Muncikari ‘Papi dan Mami’ Ditangkap.
Dalam penggerebekan ini 13 orang ditangkap. Mereka terdiri atas 7 muncikari (empat pria dan tiga perempuan), 1 general manager, 1 operational manager, 1 supervisor, dan 3 kasir. Para muncikari itu biasa dipanggil Papi dan Mami.
5. Pekerjakan 47 Perempuan Penghibur
Polisi juga mengamankan 47 perempuan penghibur yang dipekerjakan Karaoke Venesia BSD. Mereka dikenal sebagai pemandu lagu (LC) sekaligus bisa melayani jasa seksual. Perempuan ini didatangkan dari DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur.
6. Tarif Jasa Seks Rp1,3 Juta.
Venesia BSD menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan (melayani jasa seksual) dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta per voucher.