DPRD Jakarta Siapkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Sekedar diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta segera berakhir. Hal itu sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang mengatur tentang masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.
Usulan Heru Budi Bangun Pulau Sampah Ditolak DPRD, ITF Sunter Dinilai Lebih Efektif
Heru Budi sebelumnya menyerahkan keputusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait masa jabatannya di DKI 1 akan habis 17 Oktober 2024. Dia sudah memimpin Jakarta selama dua tahun.
"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq