Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap, Pengedar Simpan Ganja di Bawah Bantal

Senin, 24 Mei 2021 - 10:22:00 WIB
Ditangkap, Pengedar Simpan Ganja di Bawah Bantal
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut