Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Bongkar Praktik Pengoplos Beras SPHP, Kerugian Negara Rp2 Triliun per Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Dinas KPKP DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Beras Food Station soal Dugaan Oplosan

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:26:00 WIB
Dinas KPKP DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Beras Food Station soal Dugaan Oplosan
Dinas KPKP DKI tengah menunggu hasil pemeriksaan sampel beras Food Station terkait dugaan beras oplosan yang menyeret BUMD Food Station Tjipinang Jaya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Sudah (klarifikasi dari Dirut Food Station)," tuturnya.

Sebelumnya, praktik curang produsen dalam mengoplos dan mengemas ulang beras mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen mencapai Rp99 triliun per tahun. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut modusnya dilakukan dengan mencampur beras biasa ke dalam kemasan premium atau medium, serta mengurangi isi bersih dari jumlah yang tercantum di label.

"Contoh di kemasan tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada juga yang mengklaim beras premium, padahal isinya beras biasa. Selisih harga per kilogramnya bisa mencapai Rp2.000 sampai Rp3.000," kata Amran dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Kementan telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Amran berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.

Empat perusahaan besar yang memproduksi beras dengan kemasan tak sesuai regulasi kini tengah diperiksa oleh polisi. Keempatnya adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut