Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Anung Beri Respons Tegas usai Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya

Selasa, 28 Desember 2021 - 02:10:00 WIB
Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya
Infografis Gubernur Anies Baswedan Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Provinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," katanya lewat keterangan pers, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha ini

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menjadikan 5,1 persen atau sekira Rp4,6 juta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut