Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya
Upah Minimum Provinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," katanya lewat keterangan pers, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang SAH, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.
KPK Tahan Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha ini
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menjadikan 5,1 persen atau sekira Rp4,6 juta.
Video Hari Ini, DPRD DKI Panggil Disnakertrans terkait UMP Jakarta 2022
Editor: Ahmad Antoni