Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya

Selasa, 28 Desember 2021 - 02:10:00 WIB
Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya
Infografis Gubernur Anies Baswedan Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan Upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal itu merupakan keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Dia mengatakan, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan  Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut