Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan Upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal itu merupakan keputusan Gubernur Anies Baswedan.
Dia mengatakan, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.
"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia.