Dana Bantuan Parpol Dievaluasi Kemendagri, Sandiaga Pasrah
Kamis, 07 Desember 2017 - 11:29:00 WIB
“Kami hanya mengikuti yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangan,” terangnya.
Pemberian bantuan keuangan sebesar Rp4.000 untuk parpol tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik.
Adapun rincian dana bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI adalah:
Editor: Khoiril Tri Hatnanto