Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Dana Bantuan Parpol Dievaluasi Kemendagri, Sandiaga Pasrah

Kamis, 07 Desember 2017 - 11:29:00 WIB
Dana Bantuan Parpol Dievaluasi Kemendagri, Sandiaga Pasrah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto : iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018. Ada sejumlah pos anggaran yang menjadi catatan Kemendagri, salah satunya dana bantuan untuk partai politik (Parpol).

Pemprov DKI menganggarkan dana bantuan sebesar Rp4.000 per surat suara per partai. Sementara Kemendagri menyebut anggaran itu melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara.

Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku pasrah dengan keputusan Kemendagri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, apakah pos anggaran dana bantuan untuk parpol itu disetujui atau tidak.

“Saya serahkan ke Pak Soni (Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono), silahkan diputuskan,” ujar Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sandi melanjutkan, Pemprov DKI memiliki pertimbangan sendiri dengan menganggarkan dana bantuan parpol sebesar Rp.4.000 per surat suara. Tetapi, kata dia, semua diserahkan sepenuhnya kepada Kemendari.

“Kami hanya mengikuti yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangan,” terangnya.

Pemberian bantuan keuangan sebesar Rp4.000 untuk parpol tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuang Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik.

Adapun rincian dana bantuan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI adalah:

  1. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar Rp84.507.970
  2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp106.665.190
  3. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp174.004.000
  4. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp505.055.630
  5. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar Rp154.250.610
  6. Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebesar Rp242.913.520
  7. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat sebesar Rp147.980.890
  8. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp70.841.440
  9. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp185.411.840
  10. Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebesar Rp146.327.870

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut