Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Curi Perhiasan Senilai Rp50 Juta, Kodok Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 September 2021 - 09:06:00 WIB
Curi Perhiasan Senilai Rp50 Juta, Kodok Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian inisial RL alias Kodok ditangkap polisi. (Foto dok Polsek Tambora).
Advertisement . Scroll to see content


Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mencari CCTV yang berada di lokasi

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. Dari informasi, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya

Selama pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut