Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB
Bagaimana mendapatkannya?
DUA JENIS SIKM
Sebelum memulai mengurus SIKM, pemohon harus memahami ada dua jenis izin SIKM. Pertama, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, mencakup dua izin yaitu: a) Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Kedua, warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Terbagi dalam dua izin yaitu: a) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
YANG BERHAK MENDAPATKAN
Pemprov DKI Jakarta menyatakan, warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) tidak memerlukan SIKM. Begitu pula warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM untuk menuju Jakarta.
Adapun sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB ada 11 sektor yaitu: Kesehatan; Bahan Pangan/ Makanan/Minuman; Energi; Komunikasi dan Teknologi Informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu; dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
PERSYARATAN
Bagaimana cara mendapatkan SIKM? Ketahui dulu syarat-syarat pengurusannya. Ini dapat dilihat di laman corona.jakarta.go.id. Silakan klik kanal Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di situ diterangkan ketentuan dan syarat pengurusan SIKM.