Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:00:00 WIB
Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana mendapatkannya?

DUA JENIS SIKM

Sebelum memulai mengurus SIKM, pemohon harus memahami ada dua jenis izin SIKM. Pertama, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, mencakup dua izin yaitu: a) Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Kedua, warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Terbagi dalam dua izin yaitu: a) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali dan b) Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

YANG BERHAK MENDAPATKAN

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) tidak memerlukan SIKM. Begitu pula warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM untuk menuju Jakarta. 

Adapun sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi selama masa PSBB ada 11 sektor yaitu: Kesehatan; Bahan Pangan/ Makanan/Minuman; Energi; Komunikasi dan Teknologi Informatika; Keuangan; Logistik; Perhotelan; Konstruksi; Industri Strategis; Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu; dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

PERSYARATAN

Bagaimana cara mendapatkan SIKM? Ketahui dulu syarat-syarat pengurusannya. Ini dapat dilihat di laman corona.jakarta.go.id. Silakan klik kanal Izin Keluar-Masuk Jakarta. Di situ diterangkan ketentuan dan syarat pengurusan SIKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut