Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB

Selasa, 26 Mei 2020 - 07:00:00 WIB
Cara Membuat SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan semakin diperketat. Petugas gabungan akan memeriksa masyarakat dari luar Jabodetabek yang hendak masuk Ibu Kota.

Anies menuturkan, sesuai Pergub Nomor 47/2020, bagi masyarakat yang tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tak akan diizinkan masuk Jakarta. Kebijakan ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies sekaligus meminta bagi masyarakat yang tidak berkepentingan untuk menunda perjalanan ke Jakarta. Terlebih, SIKM ini hanya diperuntukkan bagi orang atau pelaku usaha pada 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

“Bila Anda memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya akan ketat," kata Anies dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).

Untuk diketahui, Pergub 47/2020 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui peraturan ini, masyarakat di luar Jabodetabek yang hendak keluar masuk Jakarta kini wajib memiliki SIKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut