Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:18:00 WIB
Dia menjelaskan, pelaku merupakan adik pemilik perusahaan tempat korban bekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (permodalan) itu berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," katanya.
Menurutnya, JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi