Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester
Advertisement . Scroll to see content

Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati

Selasa, 02 Maret 2021 - 16:18:00 WIB
Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati
Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH (47) terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Foto: Yohannes Tobing).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pelaku merupakan adik pemilik perusahaan tempat korban bekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (permodalan) itu berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," katanya.

Menurutnya, JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut