Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Senin, 07 Mei 2018 - 18:07:00 WIB
Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Senin (7/5/2018) mereka menghadapi sidang tuntutan. (Foto: Okezone/Dok).
Advertisement . Scroll to see content

Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti akan dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proposional.

Sementara itu ketiga terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan. Keberatan akan dituangkan dalam nota keberatan secara pribadi dan kuasa hukum pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 16 Mei 2018. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut