Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs: Rahasia Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Besok, Polisi Uji Coba Kamera Pemantau E-Tilang di Jalan Thamrin

Senin, 24 September 2018 - 20:44:00 WIB
Besok, Polisi Uji Coba Kamera Pemantau E-Tilang di Jalan Thamrin
Polisi menunjukkan bukti cetak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera CCTV (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, petugas mengirim bukti pelanggaran elektronik sesuai dengan alamat pemilik kedaraan. Surat tilang dikirim melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas memverifikasi untuk memastikan pemilik kendaraan telah melanggar lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

Pemilik kendaraan wajib membayar denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tercantum dalam surat tilang elektronik. Besaran denda ditransfer melalui akun virtual Dirlantas Polda Metro Jaya di Bank BRI.

Apabila dalam dua pekan tidak ada pembayaran, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK secara otomatis. Surat kendaraan yang sudah diblokir baru bisa dibuka setelah pelanggar membayar denda dan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menuturkan, sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran marka, melawan arus, berhenti di sembarang tempat hingga parkir liar. Kendaraan akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV yang memiliki tingkat akurasi 90 persen.

“Untuk sarana dan prasarana ini termasuk tempat dan waktunya nanti akan kita lengkapi pada tahap awal. Kemudian kita akan menganalisa titik mana yang kita pasang CCTV,” kata Refdi saat kunjungan media ke iNews.id, di Gedung iNews Center, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut