Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Borong Migas dari AS Rp253 Triliun Setiap Tahun, Bagaimana Rencana Setop Impor Solar?
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:48:00 WIB
Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Langgar Pajak
Bea Cukai menyegel toko perhiasan mewah di Pluit, Jakut. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Peristiwa dilakukan pada Jumat (20/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan penyegelan dilakukan lantaran toko perhiasan mewah itu diduga belum memenuhi prosedur penuh penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Nugroho berkata, penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara ini, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut