Bapak Anak Pukuli Pria di Jakbar gegara Tak Jadi Beli Sabu, Ngerasa Ditipu
"Pelaku EH mengatakan, 'Lu nipu gua ya?' sebelum memukul korban. LN kemudian mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut,” ujar Adhi.
WNA Pukuli Warga Lokal di Legian Bali hingga Babak Belur, Ngamuk saat Diklakson
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2024.
“EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” jelas dia.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Aniaya Warga, Pukuli Korban Pakai Sandal Jepit
Kedua pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian