Bajing Loncat Curi Aki Truk Trailer di Tanjung Priok, 2 Pelaku Ditangkap
"Modus kedua pelaku melakukan pencurian aki pada truk trailer lalu membawa kabur aki mohon tersebut," ucap Aris kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Petugas langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, JA diketahui berperan mengikuti menggunakan sepeda motor sekaligus mengambil aki yang dijatuhkan dari truk.
Sedangkan, AD bertugas naik ke atas truk trailer yang sedang berjalan untuk melepas aki kendaraan.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua aki truk trailer, satu set kunci perkakas serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan dapat diperberat menjadi 9 tahun.
Editor: Aditya Pratama