Anies Baswedan Akan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Waketum NasDem Sebut Buka Peluang Mengusung Anies-Puan di Pilpres 2024
Kelompok masyarakat itu mendatangi Balai Kota Jakarta. Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Editor: Faieq Hidayat