Anies Baswedan Akan Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Saat ini pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian. Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses," kata Anies kepada wartawan di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kamis (25/8/2022).
Anies memastikan Pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Menurutnya proses pencabutan Pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," ujar Anies.
Hari Perumahan Nasional, Anies Resmikan 75 Unit Hunian di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung
Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).