Ada Mafia di Bandara Loloskan Penumpang dari Karantina, Bayar Rp6,5 Juta
"Ada seorang WNI baru kembali dari India tiba di Jakarta berinisial JD. Apabila sesuai prosedur meski hasil swab negatif dia harus tetap menjalankan karantina selama 14 hari," ujar Yusri Yunus, Senin (26/4/2021).
Dia menyebutkan S dan RW kemudian menawarkan jasa dengan biaya Rp6,5 juta kepada JD agar tidak perlu menjalani karantina Covid-19 di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
JD diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (25/4/2021) Pukul 18.45 WIB. Modus yang digunakan kedua pelaku untuk meyakinkan korban karena mengaku sebagai petugas bandara.
"Apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara ini masih dalam pendalaman penyidik. Tapi kalau pengakuan dia (tersangka) kepada JD dia adalah pegawai bandara, tapi ini ngakunya doang," ujar Yusri Yunus.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq