5 Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Nomor 4 Ungkap Motif Pelaku
Selasa, 04 Juni 2024 - 04:00:00 WIB
Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.
“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade.
Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.
“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.
Editor: Faieq Hidayat