4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, para pelaku beraksi dengan membagi peran, di mana dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sadis! Karyawan Minimarket di Kendal Dibacok Begal di Jalur Sepi, Motor Dibawa Kabur
“Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,” tuturnya.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan.
Dikalungi Celurit, Guru SD di Probolinggo Pasrah Motor Digasak Begal Bercadar
Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.
Editor: Aditya Pratama