Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Penjambret WN Italia di Bundaran HI Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:06:00 WIB
1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi
WNA asal Italia menjadi korban penjambretan di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya masih memburu satu pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pelaku yang belum tertangkap itu diduga membawa senjata api saat menjalankan aksinya.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku penjambretan WNA asal Italia di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Sedangkan, satu orang lainnya masih dikejar.

“Tiga di antaranya adalah pelaku yang melakukan perampasan handphone di Bundaran HI. Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran,” kata Iman, Senin (18/5/2026) malam.

Selain tiga pelaku penjambretan WNA di Bundaran HI, Polda Metro Jaya juga mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian lainnya.

Iman menjelaskan, delapan pelaku yang ditangkap beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Kebon Jeruk hingga Bundaran HI.

“Kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik itu di daerah Bundaran HI, kemudian di wilayah Patung Kuda, kemudian di wilayah Kebon Jeruk, kemudian di Cideng, dan juga di Gandaria,” ujar dia.

Iman menambahkan, tim pemburu begal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap. Pelaku yang belum tertangkap, kata Iman, diduga memiliki senjata api.

“Untuk yang sedang dalam pengejaran, diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api,” ungkapnya. 

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP, 471 KUHP, 477 KUHP, dan 479 KUHP.

Sebagaimana diketahui, aksi penjambretan itu viral di media sosial. Berdasarkan rekaman yang dilihat, mulanya WNA tersebut berdiri di pinggir jalan. Kemudian, terlihat pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah mendekati korban.

Tak lama kemudian, pelaku berjalan dan mengambil handphone milik korban. Saat itu, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, korban tersungkur.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut