WNI Ditahan Imigrasi AS dan Visa Pelajarnya Dicabut, Diduga karena Ikut Demo Black Lives Matter
MARSHALL, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, 33, ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Marshall, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat. Penangkapannya diduga karena pernah ikut dalam demonstrasi mendukung gerakan Black Lives Matter (BLM) pada 2021.
Aditya Wahyu Harsono, ditangkap pada tanggal 27 Maret di tempat kerjanya, menurut keterangan istri dan dokumen pengadilan yang diserahkan pengacaranya. Dilansir dari The Minnesota StarTribune, Senin (14/4/2025), saat ini, WNI yang telah menikah dengan warga AS dan memiliki seorang putri berusia 8 bulan itu ditahan di tahanan ICE di penjara Kandiyohi County.
Empat hari sebelum Aditya Wahyu Harsono ditangkap, visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut. Padahal, dia sedang mengajukan permohonan green card melalui istrinya, Peyton Harsono, 24, seorang warga negara AS. Dia masih menunggu proses untuk mendapatkan status sebagai penduduk tetap AS yang sah.
Pengacaranya, Sarah Gad dari Minneapolis, mengatakan, kliennya telah memiliki status hukum sejak kedatangannya ke AS. Harsono seharusnya diizinkan untuk tetap tinggal di negara tersebut selama proses pengurusan green card.
"Meskipun visa pelajarnya dicabut, dia masih sah untuk tetap tinggal di AS sementara permohonan imigrasinya diproses," kata Gad melalui email, pada Kamis pekan lalu.