Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah
Dalam putusan, Mahkamah juga memerintahkan semua kasus harus diperiksa ulang melalui proses pengadilan baru tanpa melibatkan hakim yang sebelumnya telah memutus perkara ini.
Mahkamah Agung telah memberi tahu para terdakwa, Pengadilan Banding, dan otoritas berwenang lainnya tentang putusan tersebut.
Seorang sumber mengatakan kepada Saudi Gazette, Mahkamah Agung telah menghadirkan 10 terdakwa, namun tiga lainnya tidak hadir. Pada kesempatan iu Mahkamah menjelaskan mengapa kasus ini akan diungkap kembali.
Menurut putusan Mahkamah, setelah memeriksa berbagai aspek dari kasus tersebut, terungkap ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melepas crane saat itu karena sudah tidak dibutuhkan. Disebutkan pula para terdakwa tidak mengajukan bukti untuk mengizinkan crane tetap dipasang melalui arahan tertulis yang eksplisit dari pengelola proyek maupun konsultan pengawas.
Selain itu juga ada kejanggalan mengapa lengan crane tetap dipasang, tidak diturunkan, padahal waktu itu bertepatan dengan puncak musim haji. Padahal pada saat itu pekerjaan proyek dihentikan guna memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji maupun umrah.