Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Ukraina Resmi Larang Gereja Ortodoks yang terkait Rusia, Moskow Meradang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:15:00 WIB
Ukraina Resmi Larang Gereja Ortodoks yang terkait Rusia, Moskow Meradang
Parlemen Ukraina resmi melarang Gereja Ortodoka Ukraina yang diakui Rusia. (Foto: Arsip)
Advertisement . Scroll to see content

KIEV, iNews.id - Parlemen Ukraina mengesahkan RUU yang mengizinkan pelarangan Gereja Ortodoks Ukraina (UOC) yang diakui sebagai kanonik oleh Gereja Ortodoks Rusia (ROC). Hal itu diungkapkan oleh anggota parlemen setempat, Yaroslav Zhelezniak, Selasa (20/8/2024).

"Verkhovna Rada (Parlemen Ukraina) telah mengesahkan rancangan undang-undang yang direvisi secara umum yang melarang kegiatan organisasi keagamaan di wilayah Ukraina, khususnya yang terkait dengan Rusia..," tulis Zhelezniak di Telegram.

"RUU tersebut melarang Gereja Moskow. RUU ini mulai berlaku 30 hari setelah dipublikasikan," ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 265 anggota parlemen memberikan suara setuju untuk pengesahan RUU tersebut.

Menanggapi hal itu, Moskow menilai pelarangan UOC yang diakui ROC itu bertujuan untuk menghancurkan Ortodoksi yang sebenarnya dalam Kekristenan. Tak hanya itu, Rusia juga menyebut pengesahan UU itu akan menciptakan sebuah gereja palsu yang akan mengatur ritual keagamaan di Ukraina. 

"Tujuannya di sini adalah menghancurkan Ortodoksi yang kanonik dan sejati sampai ke akar-akarnya..., dan sebagai gantinya memperkenalkan ... gereja palsu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova.

"(UU itu juga bertujuan) untuk menciptakan gereja semi-Ortodoks. Gereja itu seharusnya disebut demikian—gereja itu tidak skismatis, bukan gereja yang memisahkan diri, gereja itu adalah gereja semi-palsu," kata Zakharova kepada lembaga penyiaran Zvezda.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut